PERATURAN PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A & B TERPADU
Pendaftaran via telepon atau tanpa disertai pembayaran dianggap belum mengikat.
Pendaftar harus mengisi formulir disertai pembayaran minimal 50%.
Pembayaran brevet dapat dibayar 2 (dua) kali. 50% di awal sebelum kelas dimulai dan pelunasan 1 bulan setelah kelas dimulai.
Apabila melewati 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Apabila melewati 3 bulan, maka peserta tidak dapat melanjutkan kelas
Harap membawa foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar pada saat pembayaran.
Pendaftaran bisa melalui website iaisumsel.or.id atau langsung ke Grha Akuntan IAI Sumsel (Jl. Jend, Basuki Rachmat No 1c, Ario Kemuning, Palembang-30128). Pembayaran dikirim langsung ke sekretariat IAI Sumsel atau transfer rekening IAI Sumsel
Kelas dibuka jika peserta mencapai 17 orang dan pendaftaran ditutup apabila kapasitas kelas sebanyak 22 orang sudah terpenuhi.
Keikutsertaan peserta disahkan dengan tanda bukti setoran pembayaran
Peserta menggunakan pakaian bebas pantas, dan tidak menggunakan sandal
Uang pendaftaran tidak dapat diambil atau dinyatakan hangus jika ada pembatalan sepihak.
Pembayaran paling lambat Tujuh (7) hari sebelum pelatihan dimulai
Pembatalan 7 hari menjelang hari H dikenakan sanksi 50% dari total biaya.
Pendaftar yang melakukan pembayaran melalui transfer, diharapkan mengkonfirmasikan dan menyerahkan bukti transfer pada saat pelatihan dimulai
Ujian susulan atau perbaikan nilai akan dikenakan biaya satu materi Rp. 25.000,-
Apabila peserta melakukan perpindahan kelas akan dikenakan biaya perpindahan dari reguler ke eksekutif sebesar Rp. 300.000,- perpindahan dari eksekutif ke reguler sebesar Rp. 200.000,
Contact Person : IAI Mobile 0812 7333 2898 / Whatsapp 0852 69440695
PERBEDAAN KAMI DENGAN YANG LAIN
Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. 09/Mou/IAI/XII/2016 tentang kerjasama sosialisasi, edukasi & Peningkatan peran Profesi Akuntan dalam ikut serta membangun kesadaran & kepatuhan masyarakat dibidang perpajakkan.
Memiliki izin dari PTSP No. 0002/1.18.1/31.71.06/1.851.332/2017. Izin PTSP merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri/perusahaan.
Mendapatkan Sertifikat kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
Mendapatkan Sertifikat e-SPT
Fasilitas pindah ke penyelenggara IAI Wilayah yang bersedia, apabila peserta berpindah domisili