Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi anggota IAI sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Anggota Utama
Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered
- Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
- Menaati dan melaksanakan standar profesi.
- Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Anggota Utama berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dan mendapat kartu anggota IAI berwarna keemasan.
- Anggota Madya
Individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki register akuntan namun belum memiliki sertifikat CA.
- Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.
- Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
- Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
- Terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi akuntan profesional IAI.
Anggota Madya mendapat kartu anggota IAI berwarna keperakan.
- Anggota Muda
Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi. Anggota Muda mendapat kartu anggota IAI berwarna biru.
Anggota dapat melakukan upgrade keanggotaan, jika keanggotaan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau keinginan Anda dan sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
Biaya pendaftaran anggota IAI
- Biaya pendaftaran anggota utama :
- Uang Pangkal : Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dibayarkan hanya sekali pada saat pendaftaran awal.
- Iuran Tahunan : Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan, ditambah iuran untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya.
- Biaya pendaftaran anggota madya :
- Uang Pangkal : Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dibayarkan hanya sekali pada saat pendaftaran awal.
- Iuran Tahunan : Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan, ditambah iuran untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya.
- Biaya pendaftaran anggota muda :
- Uang Pangkal : Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan, ditambah iuran untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya.