PERATURAN PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A & B TERPADU
Pendaftaran via telepon atau tanpa disertai pembayaran biaya pelatihan dianggap belum mengikat.
Pendaftar harus registrasi disertai pembayaran setoran awal biaya pelatihan minimal Rp 250.000,-
Pembayaran Brevet. Biaya Kelas Online dapat dibayar 2 (dua) kali:
Rp 250.000,- sebagai setoran awal biaya pelatihan agar tercatat sebagai peserta
Pelunasan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum kelas dimulai.
Biaya Kelas Offline dapat dibayar 3 (tiga) kali:
Rp 250.000,- sebagai setoran awal biaya pelatihan agar tercatat sebagai peserta.
Pembayaran kedua sebesar Rp 1.750.000,- dilakukan 7 hari sebelum kelas dimulai.
Pelunasan paling lambat 1 bulan setelah kelas dimulai. Apabila melewati 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000 dan apabila melewati 3 bulan, maka peserta tidak dapat melanjutkan kelas.
Harap menyediakan kartu identitas.
Pendaftaran bisa melalui website iaisumsel.or.id atau langsung ke Grha Akuntan IAI Sumsel (Jl. Jend, Basuki Rachmat No 1c, Ario Kemuning, Palembang-30128). Pembayaran ditransfer ke ke rekening a.n. Ikatan Akuntan Indonesia Wil. Sumsel BNI No. Rekening 0824794326.
Kelas dijadwalkan mulai jika peserta mencapai minimal:
Kelas Offline: 15 orang.
Kelas Online: 33 orang.
Keikutsertaan peserta disahkan dengan tanda bukti setoran pembayaran.
Peserta menggunakan pakaian bebas pantas, dan tidak menggunakan sandal.
Uang pendaftaran tidak dapat diambil atau dinyatakan hangus jika ada pembatalan sepihak.
Pembatalan 7 hari menjelang hari H dikenakan sanksi 50% dari total biaya.
Ujian susulan atau perbaikan nilai akan dikenakan biaya satu materi Rp. 50.000,-
Apabila peserta melakukan perpindahan kelas akan dikenakan biaya perpindahan sebesar Rp. 300.000,-
Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. 09/Mou/IAI/XII/2016 tentang kerjasama sosialisasi, edukasi & Peningkatan peran Profesi Akuntan dalam ikut serta membangun kesadaran & kepatuhan masyarakat dibidang perpajakkan.
Memiliki izin dari PTSP No. 0002/1.18.1/31.71.06/1.851.332/2017. Izin PTSP merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri/perusahaan.
Mendapatkan Sertifikat kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
Mendapatkan Sertifikat e-SPT
Fasilitas pindah ke penyelenggara IAI Wilayah yang bersedia, apabila peserta berpindah domisili