IAI Wilayah Sumatera Selatan memberikan layanan berupa program konsultasi. Program konsultasi meinitikberatkan pada upaya untuk memberikan konsultasi pada bidang akuntansi dan keuangan yang dapat diberikan secara intensif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan ahli-ahli di bidang Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Syariah, Akuntansi Sektor Publik serta Perpajakan. Para konsultan akan memberikan advisory dan kosultasi yang berkaitan dengan masalah proses bisnis yang terkait dengan akuntansi, keuangan dan pajak baik secara mendasar hingga berkelanjutan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, senantiasa memenuhi komitmennya untuk turut memajukan perekonomian negara. Sebagai bagian organisasi IAI yang mempunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar akuntansi keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) menjadi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) dalam rapatnya tanggal 24 Oktober 2016. Hal ini menjadi bukti besarnya perhatian IAI untuk seluruh pelaku ekonomi, terutama EMKM. SAK EMKM ini sengaja dibuat sederhana agar menjadi Standar Akuntansi Keuangan yang mudah dipahami oleh sekitar 57,9 juta pelaku UMKM.
Kerangka pelaporan keuangan SAK EMKM ini diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. Penerbitan SAK EMKM ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan. Kedepannya, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha. SAK EMKM ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.
IAI Wilayah Sumatera Selatan menyediakan layanan konsultasi seputar masalah pelaporan keuangan dan permasalahan akuntansi bagi para pengusaha UMKM dan pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 terkait Dana Desa, maka peran Pembangunan Desa sangatlah penting guna mendukung ekonomi kerakyatan dan menjadikan Desa untuk dapat mandiri, sehingga Pemerintah memandang perlu adanya persiapan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa tersebut.
Selain hadirnya Undang-Undang Desa tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru yang diantaranya yaitu Ketidaksiapan Desa dalam mengelola keuangan desa, belum adanya SDM yang kompeten untuk mengelola Desa, dan belum terbentuknya tata kelola pengelolaan Desa yang tepat.
Permasalahan ini dapat diatasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang merupakan rencana persiapan desa dan pengelolaan keuangan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan konsultasi untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Ditambah dengan adanya pengelolaan dan pengembangan BUMDES disertai dengan Pendampingan Masyarakat Desa, membuat Desa secara langsung siap dalam menghadapi Undang-Undang Desa, sehingga Desa dikemudian hari dapat bertransformasi menjadi Desa Mandiri dan mampu untuk mengelola desa sendiri.
IAI Wilayah Sumatera Selatan menyediakan layanan konsultasi seputar masalah pelaporan keuangan dan permasalahan akuntansi meliputi Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Syariah, Akuntansi Sektor Publik dan Perpajakan.
IAI Wilayah Sumatera Selatan juga memberikan layanan berupa program pendampingan bagi perusahaan-perusahaan maupun entitas-entitas bisnis yang membutuhkan jasa pendampingan dalam penyusunan Kebijakan Akuntansi Perusahaan ataupun kebijakan-kebijakan lain seputar masalah akuntansi, keuangan dan perpajakan dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
1. Konsultasi pengelolaan keuangan desa terdiri dari :
2. Pendampingan
Pendampingan untuk membantu mengimplementasikan perencanaan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa khususnya tahun 2016 dengan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Pola pendampingan bisa dilakukan dengan pertemuan seminggu sekali kaur keuangan desa/perangkat lainnya di tingkat kecamatan untuk melaksanakan perencanaan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dengan demikian, Desa dapat melakukan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.